Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kebijakan penghapusan utang untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet bagi UMKM di sektor-sektor tersebut. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penghapusan utang hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi kriteria tertentu.
1. UMKM Terdampak Bencana Alam
Syarat pertama untuk mendapatkan penghapusan utang adalah bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam. "Kebijakan ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena dampak bencana alam, seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, atau bahkan dampak pandemi Covid-19," jelas Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11), sebagaimana dilansir dari detik.com.
2. UMKM yang Tidak Mampu Membayar Utang
Syarat kedua adalah penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu membayar utangnya dan memiliki utang yang telah jatuh tempo. "Ini bagi mereka yang sudah benar-benar tidak memiliki kemampuan bayar, dengan rentang waktu utang sekitar 10 tahun," lanjut Maman. Ia menegaskan, penghapusan utang hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang sudah berada dalam kondisi finansial yang tidak lagi memungkinkan mereka untuk melanjutkan usaha.
"Jadi, ini bukan untuk semua pelaku UMKM. Bagi yang masih bisa berusaha dan memiliki potensi untuk bangkit, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini," kata Maman.
3. Batasan Besaran Utang yang Dihapuskan
Syarat ketiga, besaran utang yang akan dihapuskan juga memiliki batasan. Untuk usaha UMKM, penghapusan utang akan berlaku maksimal Rp 500 juta, sementara untuk perorangan utang yang dapat dihapuskan mencapai Rp 300 juta. Dengan kebijakan ini, diperkirakan sekitar 1 juta UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan akan mendapatkan keringanan tersebut.
Dana Penghapusan Utang Tak Melibatkan APBN
Maman juga menjelaskan bahwa penghapusan utang tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana untuk penghapusan ini akan langsung ditangani oleh pihak perbankan melalui penghapusan buku piutang yang ada di Bank Himbara. "Kebijakan ini dibuat agar bank memiliki dasar hukum untuk menghapuskan piutang yang macet. Jadi ini sudah terdaftar dan akan diproses dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," ujar Maman.
Perkiraan Penghapusan Utang Sebesar Rp 10 Triliun
Menurut Maman, penghapusan utang ini diperkirakan mencapai total Rp 10 triliun. Dengan kebijakan ini, diharapkan sekitar 1 juta pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan melanjutkan usaha mereka, serta memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali kredit agar dapat beroperasi dengan lebih baik ke depannya.
"Harapan kami, dengan penghapusan utang ini, pelaku UMKM bisa kembali sehat secara finansial dan melanjutkan usaha mereka. Ini memberikan ruang agar mereka bisa mengajukan kembali pinjaman dan kembali berusaha," tutup Maman.