BACA BERITA

35 warga binaan Rutan Batam bebas langsung di HUT Ke-80 RI

Author: matauang Category: Politik
Batam - Sebanyak 35 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau bebas langsung setelah memperoleh remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu.

Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan Rutan Batam menjadi yang terbanyak jumlah warga binaan yang bebas langsung di HUT Kemerdekaan RI di Kepri.

“Bisa dibilang terbanyak di Kepri, karena yang bebas langsung sampai 35 orang hari ini,” kata Fajar di Batam.

Pada HUT Ke-80 RI, sebanyak 326 warga binaan Rutan Batam mendapat remisi umum 17 Agustus 2025 dan 406 orang mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 orang langsung bebas pada hari ini.

Dia menyebut, dari jumlah total narapidana 659 di Rutan Batam, terdapat 244 orang yang akan mendapatkan remisi susulan dan 89 orang tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, remisi umum dan remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Batam,

“Pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri serta dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika mereka bebas,” ujar Fajar.

Karutan memberikan langsung remisi kepada warga binaan di rutan usai apel HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Warga binaan yang bebas langsung hari ini yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Mereka yang bebas adalah yang mendapat remisi umum 17 Agustus (II), dan remisi dasawarsa (II).

Pihak Rutan Batam telah menginformasikan kepada keluarga warga binaan yang bebas hari ini untuk dapat menjemput keluarga atau kerabatnya di rutan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) mencatat, sebanyak 3.047 warga binaan pemasyarakatan (napi) di provinsi itu mendapat remisi umum HUT Ke-80 RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 napi penerima remisi dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Berikut rincian jumlah napi penerima remisi umum 2025 di Kepri. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 533 orang, lima orang bebas langsung; Lapas Kelas IIA Batam 805 orang, bebas langsung empat orang; Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 604 orang, bebas langsung tiga orang, LPKA Kelas II Batam 23 orang, bebas langsung 1 orang.

Kemudian LPP Kelas IIA Batam 171 orang; Lapas Kelas III Dabo Dingkep 75 orang dan bebas langsung satu orang; Rutan Kelas I Tanjungpinang 179 orang, bebas langsung 3 orang; Rutan Kelas IIA Batam 291 orang, bebas langsung 30 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 327 orang, bebas langsung dua orang.