Jakarta,Matauang.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Yassierli pada 4 Desember 2024.
Rumus Kenaikan UMP 2025
Pada Pasal 2 angka 2 dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dihitung dengan cara menambahkan nilai UMP 2024 dengan hasil kali antara persentase kenaikan 6,5 persen dan UMP 2024.
Pertimbangan Pemerintah dalam Menetapkan Kenaikan UMP
Pemerintah memberikan beberapa pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Pertimbangan tersebut meliputi:
a. Pertumbuhan ekonomi
b. Inflasi
c. Indeks tertentu
Indeks Tertentu sebagai Pertimbangan Kenaikan UMP
Indeks tertentu, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan ini, merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Selain itu, indeks ini juga memperhatikan kepentingan perusahaan serta pekerja/buruh, dengan tetap berpegang pada prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja/buruh.
Pemberlakuan Kenaikan UMP
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.