BACA BERITA

Alasan BYD Indonesia Tidak Membeli Merek 'Denza'

Author: matauang Category: Otomotif
Matauang.com - PT BYD Motor Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas merek Denza di pasar otomotif nasional, meskipun gugatan pertamanya terhadap penggunaan nama tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Merek Denza sendiri merupakan bagian dari portofolio global BYD yang dikembangkan bersama Mercedes-Benz, dan telah lama dikenal secara internasional. Namun, di Indonesia, BYD menghadapi kendala administratif karena merek tersebut lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.

Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak karena alasan error in persona, atau kesalahan subjek hukum. Hakim menyatakan bahwa sistem perlindungan merek dagang di Indonesia mengikuti prinsip first-to-file, yakni siapa yang pertama kali mendaftarkan merek akan memperoleh perlindungan hukum. Dalam kasus ini, Denza telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas sebelum akhirnya dialihkan ke PT Denza, sedangkan BYD baru mengajukan pendaftaran pada Agustus 2024.

Luther T Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil jalan pintas, seperti membeli merek tersebut dari pemegang hak saat ini. “Buat BYD, itu bukan common practice ya. Masa kita beli yang punya kita?” ujar Luther di sela-sela acara di Lombok, NTB.

Ia menambahkan, meskipun proses hukum ini diperkirakan akan menguras waktu dan tenaga, BYD tetap akan mengikuti jalur resmi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. “Kita menghormati peraturan yang ada di seluruh negara. Ada yang first file, ada juga yang berdasarkan pengecekan deklarasi global. Tapi kita sudah pegang yang global, jadi kita confident menjalani proses ini,” jelasnya.

Luther juga menegaskan bahwa permasalahan merek ini sama sekali tidak akan mengganggu operasional perusahaan maupun komitmen mereka terhadap pasar Indonesia. “Paling penting, konsumen tidak perlu khawatir karena tidak mengubah sama sekali baik dari rencana bisnis, strategi, bahkan pelayanan dan rencana penjualan sampai aftersales,” ujarnya.

Menurut Luther, BYD sudah menyadari adanya potensi kendala seperti ini karena mereka masuk ke pasar Indonesia setelah pihak lain lebih dulu mendaftarkan merek tersebut. Meski demikian, BYD tetap yakin dengan kekuatan hukum internasional yang mendukung kepemilikan merek Denza secara global.

“Pasti, kita pasti mengusahakan untuk menang,” tambahnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini langkah selanjutnya masih dikaji oleh tim legal BYD. “Kasus ini langsung ditangani oleh tim hukum kami. Tapi seperti kata Pak Eagle tadi, tidak ada brand manapun yang tidak menghadapi tantangan seperti ini di pasar global,” ujar Luther.

Dengan sikap teguh dan pendekatan hukum yang ditempuh secara sah, BYD Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hak kekayaan intelektual serta integritas brand di Indonesia. Kasus ini pun menjadi pelajaran penting bagi pelaku industri otomotif dalam memahami urgensi pendaftaran merek lebih awal, terutama saat akan memasuki pasar baru.