BACA BERITA

Anggaran Pembangunan Kantor OJK di Kantor IKN Jadi Rp13,4 M

Author: matauang Category: Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap alokasi anggaran pembangunan kantor lembaga yang dipimpinnya itu di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dipangkas Rp160,6 miliar dari usulan semula Rp173,9 miliar menjadi Rp13,4 miliar.

Langkah itu menjadi salah satu penyesuaian anggaran infrastruktur yang dilakukan OJK usai besaran pagu indikatifnya pada 2025 disetujui DPR RI adalah senilai Rp11,5 triliun, lebih rendah daripada yang diajukan yakni Rp13,2 triliun.

Mahendra mulanya memaparkan sejumlah penyesuaian utama yang dilakukan pihaknya. Pertama, penyesuaian anggaran teknologi informasi.

"Teknologi informasi berdasarkan jenis penggunaannya dibagi dua. Yang pertama adalah untuk langganan dan lisensi IT dari usulan semula Rp423,9 miliar menjadi Rp314,3 miliar atau pengurangan sebesar Rp109,6 miliar," ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (10/9).

Kemudian untuk infrastruktur teknologi informasi dari semula Rp470,7 miliar menjadi Rp239,7 miliar, artinya pengurangannya sebesar Rp231 miliar.

"Pengurangan tersebut pada gilirannya kami rencanakan untuk bisa dijadwalkan kembali atau di-reschedule ke tahun selanjutnya. Jadi bukan merupakan pembatalan atau pengurangan permanen, tapi adalah rescheduling ke tahun berikutnya," tegasnya.

Lalu ada juga penyesuaian anggaran infrastruktur kelogistikan. Salah satunya kantor-kantor OJK di Jakarta dari usulan semula Rp449,1 miliar menjadi Rp199 miliar atau pengurangan Rp250 miliar antara lain penundaan penataan flexible office space (FOS) dan sewa gedung kantor.

"Kedua, untuk kantor OJK di IKN dari usulan semula tahun depan Rp173,0 miliar menjadi Rp13,4 miliar atau pengurangan Rp160,6 miliar," ucap Mahendra.

Kemudian anggaran kantor OJK daerah dari usulan semula Rp420,9 miliar menjadi Rp194,4 miliar atau pengurangan sebesar Rp226,5 miliar dalam bentuk penundaan pembangunan, sewa, dan penataan gedung kantor.

Lalu, anggaran untuk pengadaan aset lain dari usulan Rp413,7 miliar menjadi Rp35,4 miliar atau pengurangan sebesar Rp373,3 miliar antara lain penundaan pengadaan infrastruktur bangunan.

Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) OJK 2025 sebesar Rp11,56 triliun, dengan rincian kegiatan operasional sebesar Rp924,99 miliar, kegiatan administratif Rp9,88 triliun dan kegiatan pengadaan aset Rp746,58 miliar.

"Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11.557.368.948.861," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik dalam kesempatan yang sama.

Adapun rincian anggaran untuk masing-masing bidang meliputi pengawasan sektor perbankan sebesar Rp1,68 triliun, pengawasan pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp972,77 miliar, pengawasan perasuransian, serta penjaminan dan dana pensiun Rp579,74 miliar.

Kemudian termasuk juga pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya sebesar Rp436,97 miliar.

Selanjutnya, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto sekitar Rp143,32 miliar, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen Rp469,45 miliar, audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp245,46 miliar, kebijakan strategis Rp2,24 triliun, manajemen strategis Rp4,78 triliun.

Secara rinci, anggaran kebijakan strategis untuk kantor OJK pusat sebesar Rp427,40 miliar dan kantor OJK daerah sebesar Rp1,81 triliun.

RKA OJK 2025 tersebut berasal dari penerimaan OJK yang bersumber dari pungutan tahun 2025 senilai Rp8,52 triliun dan berasal dari pungutan tahun 2024 senilai Rp3,02 triliun.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 sebesar Rp8,07 triliun sedangkan proyeksi penerimaan OJK tahun 2025 adalah sebesar Rp8,52 triliun.

Dengan demikian, total proyeksi penerimaan OJK 2024 dan 2025 berdasarkan jenis pungutan sebesar Rp16,60 triliun, dengan rincian registrasi Rp174,91 miliar pungutan tahunan Rp15,70 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp724,07 miliar.