Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan mengatakan kalau terdapat kemampuan terbentuknya pelanggaran hak konstitusional masyarakat akibat ketentuan dalam Rancangan Undang- Undang( RUU) Perampasan Peninggalan.
Karena, RUU tersebut membuka kesempatan buat langsung merampas peninggalan kepunyaan masyarakat negeri tanpa lewat proses pembuktian di majelis hukum yang berkekuatan hukum senantiasa.
“ RUU ini potensial merampas hak konstitusional masyarakat. Tercantum kamu wartawan pula dapat kena. Seketika rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dikira hasil kejahatan, serta peninggalan dapat langsung disita tanpa proses pembuktian,” ucap Irawan dalam dialog pertumbuhan RUU Perampasan Peninggalan di Jakarta, Jumat( 23/ 5/ 2025).
Irawan juga mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melaksanakan perampasan peninggalan hasil kejahatan.
Politikus Partai Golkar ini takut, RUU Perampasan Peninggalan tanpa konsep serta mekanisme yang jelas hendak membuat penyitaan peninggalan berisiko melanggar prinsip keadilan serta kepemilikan yang legal.
“ Jika yang namanya peninggalan itu kan dapat kadangkala enggak atas nama asetnya, emasnya langsung dapat berapa layer, dapat peninggalan keluarga, apa macam- macam. Gimana meyakinkan kalau ini memanglah terpaut langsung?” kata Irawan.
“ Nah, tetapi jika gunakan RUU perampasan peninggalan ini dapat ia langsung ambil tanpa lewat proses pembuktian,” imbuh ia.
Atas bawah itu, Irawan menekankan kalau ulasan RUU Perampasan Peninggalan wajib dicoba secara hati- hati.
Karena, pembuatan UU yang terburu- buru bisa memunculkan ketimpangan dalam penegakan hukum serta berujung pada pelanggaran hak masyarakat negeri.
“ Jangan- jangan sebab permasalahan korupsi saja orang enggak suka gitu, dipaparkan awas loh rumahmu nanti dapat kena sita diprediksi hasil kejahatan. Sebab ini undang- undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak gampang,” ucap Irawan.
“ Proses judicial review- nya pula ya enggak gampang, tentu perlu waktu, tenaga, benak, serta bayaran kan,” kata ia.
Lebih dahulu, Presiden Prabowo Subianto melaporkan menunjang RUU Perampasan Peninggalan buat jadi undang- undang.
Sokongan ini diungkapkan Prabowo dikala mendatangi peringatan Hari Buruh Internasional ataupun May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis( 1/ 5/ 2025).
“ Saudara- saudara, dalam rangka pula pemberantasan korupsi, aku menunjang Undang- Undang Perampasan Peninggalan. Aku menunjang,” ucap Prabowo dalam orasinya.
Kepala Negeri menegaskan, tidak boleh terdapat kompromi terhadap para koruptor yang tidak ingin mengembalikan duit hasil kejahatannya.
Hendak namun, Wakil Pimpinan DPR Adies Kadir menyiratkan kalau RUU Perampasan Peninggalan belum hendak dibahas bersama oleh DPR serta pemerintah dalam waktu dekat.
Adies mengatakan, RUU Perampasan Peninggalan baru hendak dibahas sehabis DPR menuntaskan perbaikan Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana( KUHAP).
Adies beralasan, perbaikan KUHP hendak muat mekanisme syarat perampasan peninggalan hasil tindak pidana.
" Segala pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengendalikan gimana tentang perampasan peninggalan ini," ucap politikus Partai Golkar itu.
Adies pula mengatakan kalau langkah tersebut dibutuhkan supaya mekanisme perampasan peninggalan tidak dicoba atas bawah penyalahgunaan kekuasaan.
Walaupun demikian, ia menegaskan sejalan terhadap maksud Presiden Prabowo Subianto yang menunjang hadirnya RUU Perampasan Peninggalan sehingga hendak mendesak komisi terpaut buat tidak berlarut dalam mengulasnya.