Matauang.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mendesak pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebab, kondisi perekonomian saat ini sudah berubah signifikan sejak kebijakan itu ditetapkan tiga tahun lalu.
"Ketika PPN 12 persen diputuskan, kondisi ekonomi sudah berbeda. Situasinya sudah sangat berbeda," kata Arsjad saat jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Ketentuan mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai secara bertahap diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan). Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen.
Arsjad Rasjid mencatat, ekonomi global saat ini telah berubah secara signifikan. Ia menyoroti kondisi geopolitik yang telah memengaruhi ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia. Ia bahkan menyebutkan daya beli di negara adidaya, Amerika Serikat (AS), juga menurun. "Dengan situasi saat ini, kami merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi kembali PPN 12 persen," katanya.
Ketua Kadin itu mengatakan, PPN sebesar 12 persen tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Hal ini berpotensi mengganggu perekonomian dalam negeri. Namun, ia menekankan perlunya perlindungan terhadap perekonomian dalam negeri. Ia menyarankan pemerintah untuk fokus pada pemberantasan impor ilegal sebagai langkah perlindungan terhadap perekonomian dalam negeri.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 kemungkinan ditunda. Namun, ia menyebutkan keputusan soal PPN tersebut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Hampir pasti ditunda," ujarnya kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.
Luhut menyebutkan, sebelum kenaikan PPN berlaku, pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat satu hingga dua bulan sebelum kebijakan itu diberlakukan. Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menghitung besaran stimulus tersebut. "Sebelum itu terjadi (PPN 12 persen), stimulus ekonomi harus diberikan kepada masyarakat terlebih dahulu," katanya.