Gresik - PT KAI akan menempuh jalur hukum terkait truk bermuatan kayu menabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala Nomor 470 di perlintasan sebidang JPL 11 Gresik, Jawa Timur. Asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam kejadian itu.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Truk diduga melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.
"Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dari kejadian tersebut. Mereka telah dievakuasi menggunakan rangkaian kereta pengganti ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Perjalanan KA antarkota dipastikan tidak terganggu karena insiden terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta jarak jauh.
KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan peristiwa ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik serta sopir truk. Menurut Luqman, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti ini harus diproses secara tegas.
"Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," tegasnya.