matauang.com– Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat telah menerima 1.594 aduan dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4 persen, hingga hari ke-5 sejak IASC diluncurkan.
Tidak hanya itu, IASC juga berhasil melakukan penyelamatan dana hingga Rp6,7 miliar dari beragamnya modus penipuan yang tersebar dan menjerat masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, IASC telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan pada 22 November 2024.
Dalam hal ini, IASC dihadirkan dengan tujuan untuk mempercepat penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan, serta memberikan efek jera.
IASC juga memiliki tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Setelah mendapat laporan, nantinya IASC akan melakukan identifikasi kepada para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. IASC juga telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Berdasarkan hal tersebut, IASC diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.