Jakarta – Pemutihan pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui ponsel, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Lalu, bagaimana caranya?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, karena hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan (mulai tahun 2025), tanpa dikenakan denda maupun membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Syarat Mengikuti Pemutihan
- Kendaraan masih memiliki STNK aktif (bukan masa 5 tahunan).
- Identitas dan dokumen kendaraan lengkap dan sesuai.
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat HP
Pengurusan pemutihan dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid.
- Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan, lalu cek informasi pajaknya.
- Lakukan pembayaran melalui mobile banking atau dompet digital (e-wallet).
- Simpan bukti pembayaran digital yang diterbitkan aplikasi.
- Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat, Samsat Gendong, atau Samsat Drive Thru.
Alternatif: Mengurus Langsung ke Kantor Samsat
Bagi yang ingin tetap mengurus secara langsung di kantor Samsat, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai identitas kendaraan.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, pelat nomor dan STNK akan diganti. Selain itu, kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik.
Dokumen yang dibutuhkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Kendaraan yang bersangkutan.