MATAUANG.COM - Video mesum berdurasi 12 bertajuk "Kendari 1 vs 7" terus menjadi topik hangat di media sosial. Masyarakat ramai memperbincangkan konten yang beredar masif di berbagai platform digital, mulai dari WhatsApp hingga TikTok.
Namun, di balik viralnya video tersebut, ada banyak hal yang perlu diklarifikasi demi mencegah penyebaran informasi menyesatkan dan risiko kejahatan siber.
Berikut kronologi video mesum 1 lawan 7 yang
1.Melanggar Norma
Video yang dimaksud memperlihatkan seorang perempuan bersama tujuh pria di sebuah ruangan. Kontennya dinilai melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertama kali viral pada Selasa malam, 15 Juli 2025, video ini langsung menyebar luas dan jadi bahan perbincangan di WhatsApp, Telegram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter).
Ada beberapa versi cuplikan video, mulai dari 1 menit 36 detik hingga klaim video penuh berdurasi 12 menit, yang kini menjadi incaran banyak netizen.
2.Nama "Kendari" Diduga Clickbait
Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun lembaga berwenang belum mengonfirmasi identitas pelaku maupun lokasi asli perekaman video.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku berbicara dengan logat yang menyerupai aksen khas Sulawesi, namun hal ini belum divalidasi secara resmi.
Perlu digarisbawahi bahwa istilah "Kendari" dalam judul video tidak serta-merta mengindikasikan lokasi kejadian.
Banyak pihak menyebut istilah tersebut hanyalah clickbait untuk memancing rasa penasaran publik sekaligus mempercepat penyebaran konten.
3.Banyak link video Kendari 1 vs 7 ternyata phishing dan malware
Pencarian terhadap link video Kendari 1 vs 7 berdurasi 12 menit melonjak drastis di mesin pencari. Namun, para ahli keamanan siber mengingatkan bahwa mayoritas link yang beredar adalah palsu dan berbahaya.
Alih-alih menampilkan video asli, tautan tersebut justru mengandung malware, phishing, atau aplikasi palsu yang bisa mencuri data pribadi hingga mengakses rekening pengguna.
Beberapa link juga menyebar dengan menggunakan thumbnail dan narasi menyesatkan.Polisi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendapat laporan terkait hal ini dan diminta untuk menindak tegas pelaku penyebar video maupun link palsu yang meresahkan publik.