Dolar Brunei adalah mata uang resmi yang digunakan di Brunei Darussalam. Masyarakat sana juga menyebut mata uang mereka dengan Ringgit Brunei.
Dolar Brunei Darussalam (BND) juga dikenal sebagai salah satu mata uang yang stabil di Asia Tenggara, dan nilainya bisa berfluktuasi terhadap Rupiah Indonesia (IDR).
1 Dolar Brunei Berapa Rupiah?
Dilihat dari laman Wise Bisnis Layanan Keuangan yang terdaftar di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), saat ini per (07/20/2024), jika di Rupiahkan 1 Dolar Brunei sama dengan Rp 12.035.
Konversi nilai tukar riil pasar menengahnya bisa juga ditulis B$ 1 BND = Rp 12.040 IDR.
Sementara jika dengan dolar AS, B$ 1 BND setara dengan US$ 0,7675.
Sejarah Mata Uang Brunei
Dikutip laman pemerintah Brunei Darussalam, Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) merupakan badan hukum yang bertindak sebagai bank sentral Brunei Darussalam yang menjalankan beberapa fungsi inti, seperti pengelolaan mata uang.
Selain itu, AMBD juga berfungsi sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
Dengan demikian, AMBD punya hak tunggal untuk mengelola dan mengeluarkan alat pembayaran yang sah. Baik itu dalam bentuk uang kertas maupun uang logam.
Dalam situs AMBD, disebut bahwa sebelum pembentukan AMBD pada tahun 2011, mata uang Brunei Darussalam dikeluarkan pertama kali oleh Dewan Mata Uang Brunei (BCB) tepatnya pada 12 Juni 1967.
Kemudian tahun 2004, BCB berubah nama menjadi Dewan Mata Uang dan Moneter Brunei (BCMB). Terdapat dua jenis uang kertas yang beredar di Brunei, yakni seri kertas dan seri polimer.
Namun, sekarang hanya ada sedikit jumlah uang kertas yang beredar. Pasalnya, AMBD menyimpan uang kertas yang dikembalikan oleh bank dan tidak menerbitkannya lagi.