Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan nonbank macam asuransi, dana pensiunan hingga penjaminan tembus Rp2.688 triliun atau Rp2,6 kuadriliun per Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perekonomian RI tetap terjaga dan tumbuh solid, demikian pula sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) atau yang dikenal industri jasa keuangan nonbank.
"Aset PPDP Rp2.688 triliun atau naik 6,36 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu," kata Ogi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada pekan lalu.
OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.132 triliun, sementara Dana Pensiun adalah Rp1.485 triliun. Sisanya adalah industri penjaminan Rp47,90 triliun dan jasa penunjang macam pialang dan penilai kerugian mencapai Rp23,07 triliun.
Ogi menegaskan selain kenaikan aset, investasi industri keuangan nonbank itu juga naik mencapai Rp2.030 triliun. Nilai tersebut naik juga sekitar 6 persen dibandingkan periode Agustus 2023.
Walaupun demikian, Ogi mengingatkan penetrasi dan densitas asuransi dalam satu hingga dua dekade terakhir cenderung stagnan.
Dia menuturkan hal itu salah satunya masih terfokusnya reformasi keuangan besar-besaran di sektor perbankan serta pasar modal, dan bukan pada asuransi, penjaminan dan dana pensiun.
Oleh karena itu, Ogi menegaskan, OJK tengah melakukan transformasi sektor PPDP dalam rangka peningkatan dari sektor tersebut. Hal itu di antaranya adalah dengan mendorong penyelesaian perusahaan jasa keuangan nonbank bermasalah, komunikasi publik dan antisipasi risiko ketidakpastian.
OJK menyatakan saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyelesaian dari 8 dari 145 perusahaan asuransi bermasalah, sementara itu juga ada 15 dari 192 Dana Pensiun yang tengah ditangani.
Di sisi lain, OJK juga membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan Dana Pensiun.
"Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif," tegas Ogi.