Matauang.com - Rupiah dibuka menguat tajam pagi ini (26/8/2024) di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) seiring dengan prospek pemangkasan suku bunga makin dekat dan isu politik dalam negeri mereda.
Melansir data Refinitiv, rupiah pada pagi ini, tepatnya pada pukul 09.02 WIB melesat 1,19% menyentuh level Rp15.300/US$. Apresiasi ini membawa rupiah ke posisi terkuatnya sejak awal September 2023.
Disisi lain, indeks dolar AS (DXY) kembali mengalami pelemahan sebesar 0,07% ke titik 100,64.
Melandainya DXY ke level 100 merespon pidato Jerome Powell pada simposium Jackson Hole akhir pekan lalu yang nampak semakin optimis suku bunga dipangkas pada pertemuan FOMC September.
"Saatnya bagi kebijakan untuk disesuaikan," kata Powell. "Arah pergerakan sudah jelas, dan waktu serta kecepatan pemotongan suku bunga akan bergantung pada data yang masuk, prospek yang berkembang, dan keseimbangan risiko."
Dari dalam negeri, isu politik tampaknya mulai mereda setelah DPR menyetujui aturan KPU soal pencalonan Gubernur sesuai putusan MK dan potensi maksudnya Anies ke PDIP yang membuka peluang Ia maju ke pilkada DKI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Minggu (25/8/2024) kemarin. Komisi II DPR RI resmi mengesahkan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang yang diadakan Minggu (25/8/2024).
Perubahan PKPU ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas (threshold) yang telah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD.
Dengan keputusan tersebut maka akan berpeluang Anies Baswedan dapat dicalonkan oleh PDI Perjuangan tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Selain itu, perubahan ini juga sesuai dengan putusan MK terkait syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Selain itu, tanggal 27 Agustus besok akan menjadi momen krusial dalam dunia politik, karena pada hari itu proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.