Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), resmi pakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karna merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pantauan RMOL, Karna Suswandi dan seorang tersangka lainnya, yakni Eko Prionggo Jati (EP) selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol usai diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2025.
KPK pun sebentar lagi akan mengumumkan secara resmi status tersangka Karna Suswandi dan upaya paksa penahanan kepada 2 tersangka dimaksud.
Kegiatan konferensi pers ini akan dipimpin Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 itu kemudian menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Karna sempat melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, gugatan praperadilan yang sudah 2 kali dilakukannya ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.