BACA BERITA

Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ), Paulus Tannos , ditangkap di Singapura dua hari lalu.

"Yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.

Yusril mengatakan pemerintah Indonesia masih berupaya mengupayakan ekstradisi dari otoritas Singapura. Ia mengatakan kantornya akan menangani kasus ini karena buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap di luar negeri. Ia mengatakan mereka memiliki kewenangan untuk menegosiasikan ekstradisi. "Yang berwenang adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu memastikan proses ekstradisi tidak akan memakan waktu lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap. Ia membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sedang mempersiapkan dokumen tersebut. Yusril juga menyatakan keyakinannya terhadap hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura yang menurutnya telah terjalin dengan baik. "Kami tentu berharap tidak ada keberatan dari pemerintah Singapura," katanya.

Terkait ekstradisi Paulus Tannos, Yusril mengatakan pemerintah tidak boleh kewalahan dalam memproses kasus tersebut setelah status kewarganegaraan tersangka berubah. Saat melarikan diri, Paulus diketahui telah mengubah kewarganegaraannya ke Afrika Selatan yang terungkap pada Agustus 2023. "Persoalannya, saat melakukan tindak pidana itu, dia warga negara mana?" ujarnya.

Ia mengatakan, jika pihak berwenang Singapura tidak menganggap Paulus sebagai warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia akan memberikan bukti bahwa Paulus adalah warga negara Indonesia. "Dia adalah warga negara Indonesia, terutama saat tindak pidana itu dilakukan." Selain itu, Yusril menilai pemerintah Singapura sangat peduli dengan tindak pidana korupsi, sehingga mereka akan sepakat bahwa perbuatan Paulus adalah tindak pidana.

Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan menyelidiki identitas kewarganegaraan Paulus. Ia mengatakan pemerintah Indonesia masih menganggap buronan tersangka korupsi itu sebagai warga negara Indonesia karena mekanisme perubahan kewarganegaraan harus melalui pembebasan. "Untuk saat ini, kami masih menganggap yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia." Kemarin, KPK mengonfirmasi penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Paulus menjalani sidang ekstradisi hari ini. "Memang saat ini proses ekstradisi tersangka berinisial PT sedang berlangsung," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo , Kamis, 23 Januari 2025. Namun, Tessa belum bisa mengungkap informasi apa pun terkait Paulus Tannos karena kasusnya masih berjalan.

KPK menemukan Paulus Tannos pada 2023 saat ia sedang berlibur ke luar negeri. Saat itu, Paulus ternyata sudah menjadi warga negara Afrika Selatan.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Namun, ia dan keluarganya sempat berangkat ke Singapura pada 2017.