Matauang.com -
PT BYD Motor Indonesia tengah menjajaki peluang untuk menghadirkan lini kendaraan
plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) ke pasar domestik. Salah satu model yang sedang dipertimbangkan adalah
Denza D9 PHEV, sebuah MPV mewah yang baru saja diluncurkan di China. Kehadiran model ini bisa menjadi alternatif baru bagi konsumen yang menginginkan kendaraan elektrifikasi dengan jangkauan lebih fleksibel dibandingkan battery electric vehicle (BEV).
Menurut Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relation PT BYD Motor Indonesia, konsumen di Tanah Air menunjukkan antusiasme tinggi terhadap produk-produk elektrifikasi BYD, termasuk di segmen PHEV. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya perlu mempertimbangkan banyak faktor sebelum memutuskan untuk memasarkan PHEV secara resmi di Indonesia.
Salah satu faktor utama adalah ukuran pasar serta regulasi yang berlaku. Berbeda dengan banyak negara lain yang sudah mengklasifikasikan PHEV sebagai New Energy Vehicle (NEV), di Indonesia PHEV masih digolongkan sebagai hybrid konvensional. Hal ini membuat posisinya di pasar domestik belum sekuat BEV.
Meskipun secara teknologi PHEV lebih canggih daripada hybrid biasa, harga jualnya berpotensi lebih tinggi. Tanpa adanya insentif tambahan, sulit bagi PHEV bersaing dengan hybrid konvensional maupun mobil bermesin bensin.
Sejak
16 Oktober 2021, pemerintah memberlakukan skema
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi, sesuai dengan
PP Nomor 74 Tahun 2019. Aturan ini memberikan keringanan besar bagi
mobil listrik murni (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV), yang hanya dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen.
Sebaliknya, PHEV dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan DPP 33,33 persen, selama kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan efisiensi lebih dari 23 km per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per km. Kondisi ini membuat PHEV tidak sekompetitif BEV di sisi harga, meskipun sama-sama ramah lingkungan.
Menariknya, sebelum resmi diluncurkan di China, Denza D9 PHEV sudah lebih dulu tercatat di Indonesia. Pada April 2025, BYD global mendaftarkan desain mobil yang diduga Denza D9 PHEV di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dokumen tersebut tercantum dalam Berita Resmi Desain Industri dengan nomor permohonan A00202502079 atas nama BYD Company Limited. Dari segi desain, D9 PHEV terlihat mirip dengan varian listrik penuh Denza D9 EV, namun memiliki gril horizontal sederhana khas model PHEV BYD (teknologi DM-i). Tampilan depannya bahkan sekilas menyerupai Toyota Alphard, memberikan kesan mewah yang cocok untuk konsumen premium.
Dengan tampilan elegan, teknologi hybrid canggih, serta daya tarik merek BYD yang tengah naik daun, Denza D9 PHEV memiliki potensi besar untuk diterima di Indonesia. Namun, regulasi dan skema pajak masih menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi.
Jika pemerintah memberikan insentif tambahan untuk PHEV, model ini bisa menjadi jembatan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan elektrifikasi tetapi masih membutuhkan fleksibilitas mesin bensin.
Langkah PT BYD Motor Indonesia dalam menjajaki pasar PHEV menjadi semakin menarik untuk ditunggu. Meskipun regulasi saat ini belum sepenuhnya mendukung, respons positif konsumen menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar bagi kendaraan ramah lingkungan, termasuk PHEV. Kehadiran Denza D9 PHEV bisa menjadi pembuka jalan menuju diversifikasi pilihan mobil elektrifikasi di Tanah Air, sekaligus memperkuat posisi BYD sebagai pemain utama di era otomotif baru.