Jakarta,
matauang.com -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax.
"Sudah banyak penipuan mengatasnamakan
coretax DJP," jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1).
"DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK," tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati.
"Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP," tutup video peringatan tersebut.
Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui
www.pajak.go.id/coretaxdjp.