Mayoritas mata uang Asia menguat tajam pada hari ini, Senin (26/8/2024) ditopang pemangkasan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed). Rupiah menjadi yang terkuat Asia karena mendapat sokongan kuat dari faktor eksternal dan internal.
Hingga Senin pukul 09.26 WIB, nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar AS sebesar 1,23% ke posisi Rp 15.290/US$1. Ini adalah posisi terkuat sejak 6 September 2023 atau 11 bulan terakhir.
Rupiah memimpin mata uang Asia hari ini. Di bawah rupiah terdapat ringgit Malaysia yang melonjak 0,69% dan disusul yen Jepang.
Namun, sejumlah mata uang Asia lain masih melemah yakni baht Thailand, peso Filipina, dan dolar Singapura.
Penguatan mayoritas mata uang Asia disebabkan oleh semakin jelasnya sinyal pemangkasan suku bunga The Fed. Pada Jumat pekan lalu, Chairman The Fed Jerome Powell menyampaikan pidato di Simposium Bank Sentral Jackson Hole. Powell menunjukkan sinyal lebih jelas perihal pemangkasan suku bunga.
"Saatnya bagi kebijakan untuk disesuaikan Arah pergerakan sudah jelas, dan waktu serta kecepatan pemotongan suku bunga akan bergantung pada data yang masuk, prospek yang berkembang, dan keseimbangan risiko," tutur Powell, dikutip dari CNBC International.
Pernyataan Powell membuat indek dolar jatuh ke kisaran 100,6 pada hari ini atau terendah sejak Juli 2023.
Khusus rupiah, penguatan mata uang Garuda juga ditopang oleh sentimen positif dari politik Indonesia.
Seperti diketahui, suhu politik Indonesia sempat memanas Kamis dan Jumat pekan lalu setelah aksi demo massal mengguncang berbagai penjuru kota, termasuk Jakarta.
Rupiah bahkan sempat ambruk 0,73% pada Kamis (22/8/2024) saat Demo Darurat Indonesia digelar.
Demo dipicu rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada)
Namun, tensi politik mencari setelah DPR membatalkan revisi dan memilih mensekapati keputusan MK.
Sebagai lanjutannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR juga telah mensahkan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK.