Jakarta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta pemerintah untuk memeriksa status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina. Menurut TB Hasanuddin, jika Satria masih berstatus WNI, maka ia bisa dikenai sanksi hukum dan dicabut kewarganegaraannya.
"Kalau masih WNI, tidak boleh menjadi prajurit negara asing. Ada aturannya. Itu bisa dikenai hukuman, bahkan jika negara tersebut merupakan negara sahabat," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Ia menekankan pentingnya pemerintah memverifikasi status kewarganegaraan Satria. Jika terbukti masih WNI dan kembali ke Indonesia, maka proses hukum dapat dilakukan.
"Kalau WNI biasanya dapat hukuman. Jika kembali ke Indonesia dan terbukti menjadi prajurit negara lain, maka kewarganegaraannya bisa dicabut," jelasnya.
"Biasanya, jika seseorang masih WNI namun menjadi prajurit negara asing, maka status WNI-nya dianggap telah gugur atau langsung dicabut oleh negara," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, menjelaskan bahwa Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022, setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin dan tidak kembali berdinas.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
"Putusan in absentia dari Dilmil II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana pemecatan, berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/2023 serta akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/2023," ujar Made Wira.
Ingin saya bantu ubah menjadi gaya penulisan jurnalistik profesional atau ringkasan pendek juga?