BACA BERITA

Fantastis! Segini Banyak Duit Rp 11,8 T yang Disita dalam Kasus Korupsi CPO

Author: matauang Category: Politik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng. Uang sitaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dalam sejarah korupsi di Indonesia.
Dikutip dari detikNews, gunungan uang itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (17/6). Uang-uang pecahan Rp 100 ribu itu dikelompokkan dan dibungkus dalam plastik bening, per plastik senilai Rp 1 miliar. Dengan total Rp 11,8 triliun, maka ada 1.180 bungkus uang.

Triliunan uang ini disita dari lima terdakwa korporasi. Antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus korupsi ini diketahui melibatkan sejumlah korporasi besar yang bergerak di industri sawit. Total kerugiannya menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia sepanjang sejarah.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara secara maksimal. Tak hanya individu, entitas korporasi juga diperiksa dalam kasus ini.

Proses penyidikan telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022. Aset dan aliran dana telah ditelusuri. Beberapa pihak juga telah ditetapkan tersangka.

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI Sutikno dalam jumpa pers.

Dia menambahkan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap 5 terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," jelas Sutikno.