BACA BERITA

FBR Diterpa Skandal Pemerasan, Ketum: Kami Akan Tindak Tegas dan Introspeksi

Author: matauang Category: Politik
JAKARTA, Organisasi masyarakat (ormas) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah anggotanya ditangkap karena dugaan pemerasan. Kali ini, Forum Betawi Rempug (FBR) menjadi perbincangan publik setelah empat anggotanya diamankan oleh pihak kepolisian akibat dugaan pemalakan terhadap pedagang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Di tengah kecaman yang muncul dari berbagai pihak, Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, memilih bersikap tenang. Ia tidak buru-buru cuci tangan, namun juga tidak serta-merta membenarkan tindakan anak buahnya.

“Biarkan proses hukum yang berbicara. Tindak kriminal adalah persoalan individunya, bukan soal etnis, agama, atau organisasinya,” ujar Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Lutfi menanggapi penangkapan terhadap Ketua FBR Cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal AK alias W, serta dua anggota lainnya, NN dan RS. Sementara itu, satu orang lagi yang berinisial IM alias P masih dalam pencarian (buron).

Meskipun tidak membenarkan perbuatan para anggotanya, Lutfi menyatakan bahwa FBR tetap akan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap kesalahan, melainkan sebagai pemenuhan hak anggota.

“Sebagai anggota, mereka berhak mendapatkan bantuan hukum. Setidaknya kami bisa memberikan hak-hak mereka sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting bagi FBR untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan keanggotaan bagi oknum yang terbukti bersalah.

“Kami jelas memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang menyimpang, mulai dari pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian permanen,” tegasnya.

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum internal, FBR juga berkomitmen untuk memperkuat pembinaan karakter anggotanya. Lutfi menekankan bahwa pembangunan jati diri adalah fondasi penting dalam menjaga marwah organisasi.

“Peristiwa ini menjadi cermin bagi kami untuk menata diri dan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat anggota FBR atas dugaan pemerasan terhadap pedagang di Bojongsari, Depok, pada Jumat (16/5/2025). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, stempel ormas, ponsel, dan proposal kegiatan.

Para terduga kini tengah diperiksa secara intensif dan dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Namun di luar aspek hukum, peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam: sejauh mana tanggung jawab organisasi ketika anggotanya melakukan pelanggaran?

Lutfi Hakim menjawabnya dengan satu sikap: bercermin dan berbenah dari dalam.