BACA BERITA

Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonannya?

Author: matauang Category: Politik
matauang.com -- Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Rohidin diduga terlibat pemungutan untuk dana pilkada.
Rohidin langsung ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (24/11). Lantas bagaimana nasib pencalonannya?

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16 mengatur bila ada salah satu calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana pada 29 hari menjelang pemilihan, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon yang bersangkutan.

"KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," bunyi Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur status tersangka dalam pencalonan kepala daerah. Pasal 163 mengatur pelantikan calon terpilih yang masih menjalani proses hukum.

"Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur," bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.

Ayat (7) pasal tersebut mengatur bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, pasal 163 ayat (8) menyebut calon bersangkutan langsung diberhentikan setelah pelantikan.

Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu merujuk PKPU 17/2024. Mereka akan bersurat ke semua KPPS tentang status tersangka Rohidin Mersyah.

"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah dalam OTT, Sabtu (23/11). Dia ditangkap bersamaan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penangkapan ini berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Salah satunya Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.

Rohidin sedang mencalonkan diri kembali menjadi gubernur. Dia menggandeng Meriani sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Rohidin-Meriani menghadapi pasangan calon Helmi Hasan-Mi'an.