Matauang.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan Indonesia akan tetap dikenai bea masuk sebesar 10 hingga 20 persen saat mengekspor barang ke Amerika Serikat. Hal ini disebabkan belum adanya perjanjian perdagangan bebas (FTA) antara Indonesia dan AS.
"Kita masih terikat 10-20 persen karena kita belum punya FTA," kata Airlangga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Airlangga mencatat Presiden AS Donald Trump telah mengambil langkah untuk menarik atau merevisi perjanjian dagang dengan Kanada dan Meksiko. Untuk China, pesaing yang dikenal dalam sengketa dagang yang sedang berlangsung, politisi Republik itu telah menaikkan tarif sebesar 10 persen, terutama pada komoditas baja.
"Namun untuk Indonesia, saat ini Indonesia tidak mendapatkan kelaziman tarif dengan Eropa maupun Amerika," terang politikus Partai Golkar itu.
Meski demikian, Airlangga menegaskan tidak ada gangguan langsung pada sektor perdagangan pascakenaikan tarif impor oleh Trump.
Politikus sekaligus pengusaha itu tetap optimistis terhadap prospek perdagangan Indonesia di kancah global. Ia berharap perdagangan Indonesia akan tangguh menghadapi ketidakpastian geopolitik saat ini.
"Tentu kami akan pantau. Dengan perdagangan seperti sekarang, kami tetap optimis dengan situasi ini," tegas Airlangga.
Trump sebelumnya telah mengenakan tarif sebesar 25 persen pada barang dari Kanada dan Meksiko, dengan alasan kekhawatiran terkait isu imigrasi dan narkoba. Selain itu, pungutan impor sebesar 10 persen telah dikenakan pada barang dari Tiongkok. Presiden AS, yang saat ini sedang menjalani masa jabatan keduanya, telah berjanji untuk memperluas tarif hingga mencakup India, Rusia, negara-negara BRICS, dan Uni Eropa.
Bea masuk hingga 200 persen dapat dikenakan pada kendaraan yang diimpor dari Meksiko dan Kanada. Trump juga bermaksud memperluas tarif pada semikonduktor, logam yang digunakan dalam produksi perangkat keras militer, farmasi, serta minyak dan gas.