BACA BERITA

Indonesia Terbitkan Regulasi Penerapan Pajak Minimum Global

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Kementerian Keuangan Indonesia mengatakan pada hari Kamis, 16 Januari 2025, bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15% yang berlaku mulai 1 Januari, sebagai bagian dari dorongan internasional untuk membatasi persaingan pajak antar negara.

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyepakati kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan hingga tingkat 15% pada setiap laba perusahaan yang dibukukan di negara dengan tarif lebih rendah.

Pajak tersebut, yang digembalakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan ( OECD ), berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omset global tahunan lebih dari 750 juta euro ($770 juta).

"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam pernyataannya.

Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan, meskipun tidak ada rincian yang diberikan dalam pernyataan tersebut. Jakarta sebelumnya mengatakan akan memperpanjang kebijakan pembebasan pajak untuk investasi tertentu dan menambahkan insentif baru untuk melembutkan dampak tarif pajak perusahaan minimum.