Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik daerah.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp692,98 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal usaha justru dipakai Iwan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, termasuk tanah.
Potensi Pencucian Uang
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Iwan.
"Saat ini Iwan masih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, jika terbukti ada upaya pencucian uang, maka tidak menutup kemungkinan pasal TPPU juga akan dikenakan," ujar Harli dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Harli, perlu ditelusuri hubungan antara penggunaan dana dan pembelian aset, atau nexus, untuk bisa menerapkan pasal pencucian uang. "Semua opsi masih terbuka, penyidik akan mendalami lebih lanjut," tambahnya.
Apakah Aset Tanah Bisa Disita?
Terkait aset tanah yang dibeli Iwan, Harli menyebut pihak Kejagung akan melakukan inventarisasi guna memastikan aliran dana kredit.
"Itu masih harus diinventarisasi. Uang-uangnya ke mana, asetnya yang mana. Apakah aset tersebut ada kaitan dengan operasional perusahaan atau tidak," jelasnya.
Harli menegaskan bahwa kasus ini baru diungkap, sehingga publik diimbau bersabar menanti hasil penyelidikan. "Kalau kredit tidak digunakan sesuai peruntukannya, itu bentuk penyimpangan. Dan kami akan dalami terus arah penyimpangan itu ke mana," tutupnya.
Tiga Tersangka, Termasuk Eks Dirut Bank Daerah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa selain Iwan, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.