Dolar hasil ekspor kembali marak diparkirkan di dalam negeri. Membuat pasokan dolar di Indonesia makin kuat.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, dolar hasil ekspor yang diparkirkan itu merupakan bagian dari inflow yang tercatat di instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE).
"Inflow kita rasakan juga dari TD Valas DHE," kata Destry saat konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
MATAUANGPer 20 Agustus 2024, Destry mengatakan, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen itu telah kembali bergerak di kisaran US$ 2,1 miliar-US$ 2,2 miliar.
"Jadi ada peningkatan dari sebelumnya selalu di bawah US$ 2 miliar, tapi Agustus kemarin US$ 2,1-US$ 2,2 miliar untuk TD Valas DHE," tegasnya.
Pada Mei lalu, Destry mengatakan, dana yang tersimpan di instrumen TD Valas DHE hanya sebesar US$ 1,73 miliar, turun dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya US$ 1,8 miliar.
Bank Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang juga terus gencar memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan awalnya ada 111 perusahaan yang tercatat tidak mematuhi keharusan menaruh dolar hasil ekspornya di dalam negeri. Daftar perusahaan tersebut, kata dia, diberikan oleh Bank Indonesia (BI).
MATAUANG"Ada 111 eksportir yang diberikan catatan oleh BI sesuai dengan PP DHE," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Askolani melanjutkan dari 111 eksportir itu, sebanyak 43 perusahaan belakangan mulai mematuhi aturan ini. Namun, saat ini masih ada 69 perusahaan yang tidak patuh.
"Masih ada 69 perusahaan yang kemudian belum memenuhi kewajiban DHE-nya," kata dia.
Karena itu, kata dia, Bea Cukai masih memblokir layanan ekspor untuk 69 perusahaan tersebut. Askolani mengatakan Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BI untuk pelaksanaan PP DHE.
"Ini untuk penguatan cadangan devisa kita," kata Askolani.