BACA BERITA

Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Author: matauang Category: Politik
MATAUANGSLOT - Keberlanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap semakin berkembang. Dalam penyelidikan ini, ditemukan bukti bahwa panitera tersebut menerima uang suap sebesar SGD 10 ribu terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Ronald Tannur, seorang pengusaha terkenal.

Menurut informasi yang dihimpun, panitera yang berinisial D diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas bantuannya dalam mempengaruhi jalannya perkara yang sedang ditangani di PN Surabaya. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya nominal suap yang terlibat dan dugaan adanya pengaturan di dalam proses peradilan.

Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus ini, sebelumnya diketahui tersandung masalah hukum terkait bisnisnya. Dalam upaya mempercepat proses hukum atau mendapatkan keputusan yang menguntungkan, Tannur diduga menyuap sejumlah pihak di PN Surabaya, termasuk panitera yang saat itu memiliki peran penting dalam administrasi perkara.

Kejagung sendiri langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Penyidik Kejagung telah memanggil panitera tersebut untuk dimintai keterangan, dan pihak terkait berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas dari Kejagung ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberantas praktik suap dan korupsi di lembaga peradilan, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.