Semarang - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memproses permohonan seorang Warga Negara Yaman, Khaled Salem Mohammed, untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Kepala Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo memimpin langsung evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan tersebut di Semarang, Kamis.
Kemenkum Jateng juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan verifikasi yang meliputi Direktorat Jenderal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Pajak, Polda Jawa Tengah, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Heni, verifikasi substantif menyangkut permohonan Khaled Salem Mohammed yang telah menetap di Indonesia selama 5 tahun terakhir.
Menurut doa, proses verifikasi yang mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tersebut menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.
"Proses harus dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kewarganegaraan Indonesia yakni uji pemahaman pemohon agar dapat diputuskan layak atau tidak untuk menjadi WNI, seluruh dokumen yang harus sinkron dan memenuhi persyaratan.
Menurut dia, pewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
"Pemerintah memastikan setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Heni menyampaikan apresiasi terhadap proses verifikasi yang sudah berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.