BACA BERITA

Kemlu RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar, 1 Eks Anggota DPRD

Author: matauang Category: Tren
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) akan memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Menurut pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, puluhan WNI ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu dari 46 korban itu merupakan mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R.

Melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (20/2), 46 WNI ini telah dicap korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Upaya pemulangan para WNI ini dilakukan malam ini melalui Bangkok, Thailand, dengan menggunakan dua penerbangan komersil.

Kedua penerbangan itu terbang malam ini dengan ketibaan dijadwalkan pada pukul 21.55 dan 22.10 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Myanmar dan Vietnam kerap menjadi sarang tempat praktik TPPO yang menargetkan warga asing termasuk WNI. Sebagian besar dijadikan pekerja paksa untuk judi online dan penipuan daring atau scam.

Pada Desember lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan lebih dari 3.000 WNI terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri. Jumlah itu akumulasi dari 2020 hingga November 2024.

"Dari tahun 2020 hingga 2024 November total ada 5.111 kasus WNI terkait online scam yang sudah kita tangani. Jadi yang 5.111 itu sudah kita tangani, dimana 1.299 di antaranya itu teridentifikasi sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Judha kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

Dari data tersebut, kata Judha, terlihat bahwa banyak WNI yang terlibat online scam secara sukarela alih-alih menjadi korban penipuan. Ia pun menyimpulkan online scam saat ini telah dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.