Matauang.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan pada tahun yang berbeda. Rifqi berpendapat, setidaknya perlu ada jeda satu tahun setelah pelaksanaan pemilu yang terdiri dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ke pilkada. "Terkait dengan tahapan, saya sepakat.
Bahwa tahapan pemilu kita, pileg, pilkada, pilpres itu minimal jedanya setahun. Minimal," kata Rifqinizamy dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Antara. Dengan demikian, pilkada berikutnya setidaknya baru akan digelar pada 2030, satu tahun setelah Pemilu 2029.
Rifqi menyebutkan, salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen. "Tetapi saya juga ingin menyampaikan di forum ini bahwa keinginan untuk menjadikan pilkada untuk tidak langsung juga karena itu, kita juga harus bersiap apapun yang akan terjadi ke depan.
Kita harus memiliki skenario dalam konteks keaktivisan," ujar dia. Politikus Partai Nasdem ini juga menyoroti dana hibah dalam pelaksanaan pilkada yang berpotensi dikelola dengan tidak benar. Ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah tak hanya diperiksa oleh internal penyelenggara pemilu, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.
Dia menyebut tumpang tindih tahapan menimbulkan tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. “Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” jelas Afifuddin.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan. Seperti diketahui, tahun 2024 merupakan kali pertama pemilu dan pilkada serentak digelar dalam tahun yang sama. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak berlangsung pada 27 November 2024 dengan jeda kurang dari 10 bulan.