BACA BERITA

Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid dan 6 Tersangka Lainnya Ditetapkan

Author: matauang Category: Keuangan

Jakarta, matauang.com -- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, MKAR merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan bertindak sebagai broker pemenang tender impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, ia diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum tender dilaksanakan.

MKAR telah ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

  2. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

  3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

  4. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional.

  5. Agus Purwono - Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional.

  6. Gading Ramadhan - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  7. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Modus Operandi

Penyidik menemukan bahwa para tersangka melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan:

  • Mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang agar seolah-olah sesuai ketentuan.

  • Mengondisikan pemenangan Designated Marketing Unit Trader (DMUT) atau broker tertentu.

  • Menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot price) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembayaran untuk RON 92, meskipun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah. Selanjutnya, produk tersebut dilakukan blending di storage atau depo agar memenuhi standar RON 92, padahal praktik ini dilarang.

Selain itu, terdapat mark-up kontrak shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Negara akhirnya mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, yang menguntungkan MKAR dan pihak terkait.

Kerugian Negara

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 24 Oktober 2024. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 96 saksi serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.

  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.

  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.

  • Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun.

  • Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.

Jeratan Hukum

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.