BACA BERITA

KPK Desak Pelaporan Barang Bukti Usai Jokowi Masuk Daftar Tersangka Korupsi OCCRP

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi masuknya nama presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi , dalam daftar calon tokoh KPK 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

"KPK mempersilakan kepada pihak mana pun yang memiliki informasi dan bukti pendukung terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melaporkannya melalui jalur dan cara yang tepat kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2024.

Tessa menjelaskan, keterangan dan alat bukti yang mendukung bisa dilaporkan ke KPK, kepolisian, atau kejaksaan yang mana memiliki kewenangan hukum menangani perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jokowi menyinggung soal pencantumannya dalam daftar itu dengan mempertanyakan dasar pencalonannya. "Apa korupsinya? Ya buktikan saja," kata Jokowi kepada media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.

Ia juga mengomentari maraknya fitnah, tuduhan jahat, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya tanpa disertai bukti.

Situs web resmi OCCRP, dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa, 31 Desember 2024, menjelaskan bahwa mereka meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan anggota jaringan global OCCRP lainnya.

Selain Jokowi, empat orang lain yang dinominasikan dalam kategori tersebut adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

William Ruto memperoleh suara terbanyak dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi tahun 2024. Lebih dari 40.000 orang mengirimkan surat yang menominasikan Presiden Kenya tersebut sebagai "Tokoh Tahun Ini" dalam kategori Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi.