Mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Hari ini tim penyidik memanggil Dian Kristiandi selaku Bupati Jepara periode 2019-2022 sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lainnya, yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati selaku mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.
Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.