Jakarta - Bank Indonesia kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, mengatakan kinerja audit terhadap Bank Indonesia yang telah menghasilkan opini WTP selama 21 tahun terakhir merupakan hasil dari komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten.
"Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujarnya.
Oleh karena itu, Bank Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral.
Dikutip dari Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2023, tujuan laporan keuangan Bank Indonesia adalah untuk menunjukkan pencapaian manajemen atau pertanggungjawaban manajemen dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah, yang meliputi informasi tentang dampak keuangan dari kebijakan Bank Indonesia terhadap posisi keuangan dan surplus/defisit Bank Indonesia.
Adapun penyajian laporan keuangan Bank Indonesia terdiri dari:
1. Tidak dimaksudkan untuk mengukur pencapaian tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, karena stabilitas nilai Rupiah tidak dapat diukur dalam satuan mata uang; dan
2. Tidak dimaksudkan untuk menyajikan informasi tentang efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai tujuan Bank Indonesia. Meskipun penggunaan sumber daya oleh Bank Indonesia dapat diukur dalam satuan mata uang tetapi pencapaian tujuannya tidak dapat diukur dalam satuan mata uang.
Oleh sebab itu, tidak dapat dilakukan perhitungan efisiensi dalam ukuran perbandingan nilai keuangan dari tujuan terhadap biaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun dampak keuangan dari upaya Bank Indonesia untuk mencapai tujuannya dapat diukur dalam satuan mata uang, sehingga laporan keuangan Bank Indonesia dapat digunakan untuk mengukur dampak keuangan dari upaya pencapaian tujuan Bank Indonesia tersebut.
Kemenkeu Peroleh Penilaian Opini WTP dari BPK Soal Laporan Keuangan BA015 dan BUN
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan laporan keuangan BA Bendahara Umum Negara (BUN).
"APBN sebagai instrumen negara harus dijaga kesehatannya. @bpkriofficial merupakan mitra @kemenkeuri dalam menjaga kesehatan APBN #UangKita melalui pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan laporan keuangan BA Bendahara Umum Negara (BUN)," tulis Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya, Rabu (31/1/2024).
Adapun kata Menkeu, proses entry meeting pemeriksaan BA015 dan BUN dengan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan kemarin sore (30/1/2024).
Pemeriksaan ini merupakan sebuah proses yang tertuang dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Menteri dan pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Laporan keuangan yang akan diperiksa ini merupakan pertanggungjawaban APBN 2023 yang disusun dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan keuangan BA015 adalah laporan konsolidasi seluruh satuan kerja (satker) di lingkup Kemenkeu, dengan total 899 satker yang terdiri dari 12 unit Eselon I dan 7 Badan Layanan Umum (BLU). Sedangkan, laporan keuangan BA BUN merupakan konsolidasi dari 10 entitas, yang terdiri dari 788 satker.
Menkeu menegaskan, Kemenkeu berkomitmen penuh dan terus konsisten meningkatkan kualitas laporan keuangan BA015 dan BA BUN dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI secara serius dan sungguh-sungguh.
"Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan dan diperoleh kembali kali ini. Saya ucapkan selamat datang kepada Anggota II BPK RI Bapak Daniel Lumban Tobing dan tim yang akan melaksanakan proses pemeriksaan kedua laporan keuangan tersebut," pungkasnya.