matauangslot.com -- Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dianggap telah mengolok-olok Partai Gelombang Rakyat (Gelora) pimpinan Anis Matta.
Laporan itu dilayangkan seorang simpatisan Gelora, Eneng Ika Haryati, Kamis (30/1). Eneng menilai Mardani telah menyalahi kode etik anggota DPR atas ucapannya.
"Saya bilang menyalahi kode etik karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai nol koma," ujar Eneng usai menyerahkan berkas laporan di kantor MKD DPR, kompels parlemen, Jakarta.
Eneng mempermasalahkan pernyataan Mardani saat acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' Selasa (21/1) lalu. Dia mengaku tak terima dengan pernyataan Mardani.
Menurut dia, Mardani masalahnya tak hanya sekali melontarkan pernyataan serupa. Apalagi, kata Eneng, Mardani merupakan ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen.
"Saya sebagai simpatisan partai gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalgi beliau itu kan ketua BKSAP kan," katanya.
"Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak," imbuh Eneng.
Dia menilai Mardani tak pantas menjabat sebagai Ketua BKSAP. Eneng meminta agar anggota Komisi II DPR itu dipecat atau mengundurkan diri.
"Kalau kepengenan saya sih, Pak Mardani itu tidak pantas menjadi kedua BKSAP lagi. Mengundurkan diri atau dipecat," kata Eneng.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Mardani untuk meminta responsnya atas pelaporan di MKD tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.