MATAUANG.COM - Keluarga Cristalino David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," kata Ika.
"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jonathan mengatakan restitusi itu terdapat terobosan luar biasa dari tuntutan. Dia menyampaikan saat itu dalam tuntutan di persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya, jika restitusi tidak dipenuhi, maka akan ada tambahan hukuman 3 tahun kepada Mario Dandy.
"Tetapi oleh hakim dianulir, kemudian diganti dengan, jika ada permasalahan lagi, bisa dilakukan gugatan lagi," ungkap dia.
Jonathan mengapresiasi Kejari Jaksel. Jonathan menyampaikan terima kasih anaknya mendapat keadilan dari kasus tersebut.
"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan," ujarnya.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," imbuh dia.
Seperti diketahui, Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat. Dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.