Matauang.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serikat (AS) ditutup sumringah pada perdagangan hari ini, Senin (26/8/2024).
Penguatan ini terjadi setelah adanya pernyataan Chairman Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell yang semakin terang terhadap prospek pemangkasan suku bunga AS.
Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup di Rp15.425/US$ pada hari ini, menguat 0,39% dari harga penutupan pekan kemarin, Jumat (23/8/2024). Penguatan ini masih mempertahankan posisi yang terkuat sejak awal tahun.
Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) mengalami pelemahan sebesar 0,01% ke titik 100,71.
Pergerakan rupiah hari ini lebih banyak dipengaruhi oleh pernyataan Powell, Chairman the Fed yang sudah semakin terang dalam prospek pemangkasan suku bunga. Hal ini disampaikan-nya di Simposium Jackson Hole pada Jumat lalu (23/8/2024).
Selain itu, pada pekan ini pelaku pasar masih akan memantau rilis inflasi core PCE AS pada Jumat (30/8/2024) akan menjadi indikator penting, dengan potensi peningkatan keyakinan investor terhadap pemangkasan suku bunga Fed 100 bps di FY24 jika data berada di rentang 0,10-0,15% MoM.
Sementara dari dalam negeri isu politik mulai mereda didukung keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melalui PKPU No. 10/2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Minggu (25/8/2024) kemarin. Komisi II DPR RI resmi mengesahkan PKPU No. 10/2024 yang merupakan revisi dari PKPU No. 8/2024.
Dalam Revisi PKPU kali ini ada setidaknya dua poin utama yang paling di highlight. Dimulai dari keputusan ambang batas pencalonan kepala daerah yang tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD.
Dengan keputusan tersebut, PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mencalonkan kandidatnya tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Nama yang paling sering dikaitkan adalah Anies Baswedan.
Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Dengan putusan tersebut maka pupus sudah harapan Kaesang Pangarep untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini.