Jakarta,
matauang.com -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru pindar atau pinjaman daring untuk mengganti pinjol atau pinjaman online.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan bahwa istilah pinjol sangat negatif dan ilegal. Pihaknya ingin masyarakat menggusur istilah itu agar tidak merugikan Pindar yang diakui oleh OJK.
"Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil," kata Entjik kepada detik, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Entjik pihaknya menginginkan istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, sedangkan istilah pinjol yang diasumsikan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.
Dengan begitu masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
"Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini," ujar Entjik.
Tidak efektif
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan sulit mengubah pandangan masyarakat soal pinjol yang diubah istilahnya menjadi pindar.
"Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online," ucap Tauhid.