BACA BERITA

Mengenal Lembaga OCCRP yang Memasukkan Jokowi di Daftar Hitam Pemimpin Korup 2024

Author: matauang Category: Politik
MATAUANGSLOT - Beberapa hari belakangan terakhir masyarakat dikejutkan dengan nama Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo masuk dalam daftar pemimpin paling korup di dunia. Rupanya, daftar deretan pemimpin korup itu dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Selain Joko Widodo, terdapat nama pemimpin negara lainnya. Seperti Presiden Kenya, William Ruto, Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dan Pengusaha India, Gautam Adani. Lantas siapa dan bagaimana sepak terjang OCCRP?.

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah organisasi non pemerintah yang berfokus pada investigasi kejahatan yang terorganisir dan korupsi. OCCRP didirikan pada tahun 2007 oleh wartawan investigasi Drew Sulivan dan Paul Radu yang merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Saat ini OCCRP berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

Lembaga ini juga tersebar di seluruh Eropa, Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Dilansir dari laman occrp.org, sepanjang kehadirannya OCCRP telah melakukan penyelidikan dan telah berkontribusi pada lebih dari denda 10 miliar yang dijatuhkan dan uang yang disita, 430 investigasi resmi, 820 tindakan resmi, 736 dakwaan, penangkapan, hukuman, 261 reaksi masyarakat sipil, 135 pengunduran diri dan pemecatan, dan 135 tindakan korporasi.

Dasar utama OCCRP bekerja adalah untuk mengukur dampak peningkatan akuntabilitas. OCCRP mengukurnya dalam bentuk dana yang diperoleh secara tidak sah yang dikembalikan ke ruang publik. Seperti tindakan sipil, protes yang menyerukan perubahan, tindakan pemerintah, seperti ketika pemerintah mencari bukti dari pemerintah lain berdasarkan penyelidikan, tindakan korporasi.

Seperti lembaga keuangan menutup celah dalam sistem perbankan, pengunduran diri dan pemecatan, seperti ketika perdana menteri dipaksa berhenti, penyelidikan resmi, biasanya dibuka oleh jaksa nasional, dan penangkapan, dakwaan, dan hukuman.