BACA BERITA

Menko Perekonomian: QRIS Tak Kena PPN 12 Persen

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Menurutnya, hanya barang yang akan dikenakan pajak sebesar 12 persen.

"Sistem pembayaran, hari ini QRIS sedang populer, juga tidak dikenakan PPN," kata Airlangga kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.

Tak hanya QRIS, Airlangga mengatakan, transaksi melalui kartu debit dan kartu lainnya juga tidak akan dikenakan PPN. Hal yang sama berlaku untuk sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Pengecualian diberikan untuk hal-hal khusus yang akan ditentukan oleh pemerintah nanti.

Airlangga meminta masyarakat tidak menganalisa berbagai hal terkait transaksi uang elektronik. Ia mengaku membaca analisis bahwa QRIS akan dikenakan PPN di media. Yang akan dikenakan pajak, katanya, hanya barang, bukan transaksi. "Ini namanya bisnis goreng-gorengan," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menjelaskan, barang dan jasa akan mulai dikenakan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2024, seperti layanan transaksi uang elektronik dan dompet digital. Layanan pembayaran QRIS juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen yang dipungut penyedia jasa dari pemilik pedagang.

Selain itu, biaya berlangganan untuk platform digital, seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya, merupakan objek PPN. Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga dikenakan PPN.

Transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri juga akan dikenakan pajak. DJP menjelaskan bahwa semua barang dan jasa yang disebutkan memang bukan objek pajak pertambahan nilai baru yang dikenakan, tetapi memang merupakan barang yang dikenakan PPN. Jadi mulai tahun depan, tarif PPN dipastikan mengikuti aturan baru, yakni 12 persen.

Pemerintah juga menetapkan kelompok barang yang dikecualikan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, meliputi barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kacang kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sementara itu, jasa yang dikecualikan dari PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa sosial, jasa keuangan, jasa perasuransian, jasa pendidikan, dan angkutan umum.

Sementara itu, barang yang dikenakan tarif PPN tetap atau 11 persen adalah minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.