BACA BERITA

Menteri Hanif Hentikan Pengerukan Pasir Laut Tanpa Izin di Pulau Pari

Author: matauang Category: Tren
Matauang.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari merupakan kegiatan ilegal dan berpotensi merusak ekosistem laut serta berdampak sosial dan ekonomi. "Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Atas laporan masyarakat tersebut, Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan untuk melakukan pendataan dan informasi di lokasi pengerukan pada 21-23 Januari 2025. Kegiatan pengerukan tersebut diduga dilakukan dalam rangka reklamasi kawasan wisata tanpa dilengkapi Izin Berusaha, Persetujuan Lingkungan Hidup, Dokumen Lingkungan Hidup, dan Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran berat di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Hanif.

Rizal mengatakan pembangunan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena dokumen lingkungan tidak dijadikan acuan. "Ketiadaan dokumen lingkungan sebagai pedoman memperbesar risiko kerusakan ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," kata Rizal.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan. Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Rizal juga menegaskan, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran berat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Kami akan melakukan pendalaman dugaan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dengan melibatkan para ahli untuk mengkaji dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup," katanya.

Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lanjutan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil terhadap para pelaku usaha atau kegiatan yang mengeruk pasir laut tanpa izin. Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan masalah ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan dari kegiatan yang merusak, dan memastikan setiap pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.