matauangslot.com Banda Aceh, -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Pelantikan itu digelar di Gedung DPR Aceh, Rabu (12/2) yang dihadiri oleh Jusuf Kalla, sejumlah menteri, Kepala BIN, mantan Gubernur Aceh, petinggi partai politik. Sementara ribuan relawan Muzakir-Fadhlullah yang menunggu di luar gedung DPR Aceh.
Sebelum pelantikan, seluruh anggota DPR Aceh menggelar sidang paripurna istimewa pemberhentian Pj Gubernur dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Saya Mendagri atas nama Presiden dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh," kata Mendagri Tito Karnavian.
Usai dilantik Mendagri, Muzakir dan Fadhlullah di peusijuek adat oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar.
Kepala daerah Aceh tidak ikut dalam pelantikan serentak kepala daerah terpilih di Indonesia yang akan dilantik Presiden Prabowo. Sebab Aceh punya UU Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur soal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.
Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya 'Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri'
Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi 'pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh'
Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.