BACA BERITA

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 23 Januari 2025

Author: matauang Category: Keuangan

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 23 Januari 2025

Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak fluktuatif tetapi ditutup menguat di level 16.220 hingga 16.290 pada perdagangan hari ini, Kamis (23/1/2025). Mengutip Bloomberg, rupiah menguat 60,50 poin atau 0,37% ke level Rp16.282,5 per dolar AS hingga penutupan pasar Rabu (22/1/2025). Pada saat bersamaan, indeks dolar AS naik 0,08% ke posisi 108,14. Sementara itu, mata uang lain di Asia ditutup bervariasi. Yen Jepang melemah 0,35%, yuan China turun 0,29%, dan won Korea menguat 0,01%. Adapun rupee India menguat 0,06%, ringgit Malaysia naik 0,60%, dan baht Thailand menguat 0,32%.

Pengamat Forex Ibrahim Assuaibi mengatakan bahwa pasar kini tengah berhati-hati setelah Presiden AS Donald Trump menaikkan prospek peningkatan tarif perdagangan paling cepat Februari 2025.

Trump diketahui membuka kemungkinan mengenakan tarif sebesar 10% terhadap impor China karena alasan kekhawatiran atas aliran obat-obatan terlarang, serta mengancam tarif sebesar 25% pada Kanada dan Meksiko. “Meskipun pasar awalnya melihat sedikit kelegaan dari Trump yang tidak mengenakan tarif apa pun pada hari pertama masa jabatannya, komentarnya pada hari Selasa membuat kekhawatiran akan perang dagang tetap ada,” tutur Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025). Dari dalam negeri, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) per 1 Maret 2025. Ibrahim menjelaskan bahwa pada aturan baru nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. “Sebagai gambaran, dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN,” pungkasnya. Selain itu, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan. Salah satunya fasilitas pembebasan tarif PPH atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPEI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri. “Terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” kata Ibrahim.