Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) memblokir 8.000 rekening yang dipakai untuk
judi online (judol) hingga Oktober 2024.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk makin gencar menutup rekening dengan satu identifikasi yang sama (CIF).
"Kami juga meminta perbankan tutup (rekening) dalam 1 CIF (customer identification file) yang sama," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11).
Sebelumnya, OJK telah memblokir 6.000 rekening terkait judi online. Hal tersebut merupakan permintaan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo).
"Dalam pemberantasan judol, atas permintaan OJK, bank blokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan Kominfo," kata Dian dalam konferensi pers, Senin (5/8).
Indonesia memang tengah darurat judi online saat ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang transaksi judi online sepanjang kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun. Sementara pada 2023 jumlahnya mencapai Rp327 triliun.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK Danang Tri Hartono mengatakan total uang yang didepositkan masyarakat ke rekening-rekening penampung judi online sebesar Rp34 triliun.
"Artinya, inilah potential loss dari masyarakat apabila 100 persen masyarakat kalah, Rp34 triliun ini akan hilang," jelas Danang.