Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengungkapkan kisi-kisi terkait pembentukan Dewan Emas Nasional yang rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi dan peraturan terkait pasar emas di Indonesia. Dewan Emas Nasional nantinya akan berfungsi untuk mengatur tata kelola pasar emas, menjaga transparansi, serta mengembangkan pasar emas agar semakin berkembang dan terorganisir dengan baik.
Melalui Dewan Emas Nasional, OJK berharap dapat menciptakan kebijakan yang dapat mengatasi tantangan yang ada di pasar emas, seperti fluktuasi harga emas yang tidak menentu, serta meningkatkan kepastian bagi investor. OJK sendiri menyatakan bahwa pembentukan dewan ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri emas, lembaga keuangan, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pasar emas.
Meski belum ada tanggal pasti, OJK menargetkan Dewan Emas Nasional dapat mulai beroperasi pada tahun 2025. OJK juga mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mendukung perkembangan sektor pasar modal dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Dengan adanya Dewan Emas Nasional, diharapkan pasar emas Indonesia dapat semakin profesional, transparan, dan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi negara. Pembentukan dewan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan sistem pasar yang lebih terstruktur dan dapat dipercaya oleh investor.