BACA BERITA

OJK Tegaskan Sritex (SRIL) Masuk Kriteria Delisting

Author: matauang Category: Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan kode saham SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan oleh OJK sebagai bentuk upaya menjaga keteraturan dan integritas pasar modal Indonesia.

Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan di bursa efek, sehingga saham perusahaan tersebut tidak lagi diperdagangkan secara publik. Keputusan delisting biasanya diambil berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh OJK dan BEI, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan, penurunan kinerja keuangan yang signifikan, atau perusahaan tidak aktif menjalankan operasionalnya.

Dalam kasus Sritex, OJK menilai perusahaan telah memenuhi sejumlah indikator yang menunjukkan tidak tercapainya standar yang dipersyaratkan untuk tetap tercatat di bursa. Hal ini antara lain berkaitan dengan kinerja keuangan yang terus menurun dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak adanya perbaikan signifikan dalam jangka waktu tertentu.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia agar tetap mematuhi peraturan pasar modal dan menjaga kinerja agar tidak mengalami nasib serupa. OJK menegaskan bahwa proses delisting dilakukan demi menjaga kepercayaan investor serta stabilitas pasar modal secara keseluruhan.

Pihak manajemen Sritex sebelumnya telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya kemajuan yang berarti. Oleh sebab itu, OJK bersama BEI akan melaksanakan proses delisting sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat semakin sehat dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.