Matauang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan aturan baru di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2024 (POJK 34/2024). Ketentuan ini mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjaminan, dana pensiun, dan lembaga khusus di sektor PPDP.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat dan spesifik sesuai karakteristik pelaksanaan usaha masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlangsungan usaha di tengah persaingan sektor jasa keuangan. “Dengan pengaturan khusus mengenai pengembangan kualitas SDM sektor PPDP melalui POJK 34/2024 diharapkan dapat membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, amanah, tangguh, dan stabil,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Ismail menjelaskan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan non teknis.
Dalam POJK 34/2024, ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia tercantum dalam Pasal 4. “Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, perusahaan perasuransian, lembaga penjaminan, dan dana pensiun wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan yang bersumber dari anggaran tahun berjalan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) dalam POJK 34/2024.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perasuransian, lembaga penjaminan, dan dana pensiun wajib menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM tahunan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga mengatur nominal penyediaan dana pengembangan SDM. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), besaran dana pendidikan dan pelatihan wajib disediakan oleh perusahaan asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun untuk setiap tahun anggaran paling sedikit 3,5 persen dari total realisasi belanja pegawai, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah tahun sebelumnya.
Sementara itu, khusus untuk perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dapat dilakukan oleh pendiri. POJK 34/2024 akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 23 Desember 2024.