Matauang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan bahwa aturan baru tentang perdagangan aset kripto mengadopsi sebagian besar aturan yang sebelumnya dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aspek yang paling banyak diadopsi adalah terkait aktivitas perdagangan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penerapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Kebijakan tersebut, kata Hasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar aset kripto.
"Apalagi setelah adanya pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK," kata Hasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Rencananya, transisi akan dimulai pada 12 Januari 2025.
Hasan menyampaikan, OJK mengakui seluruh izin dan pendaftaran yang telah diterbitkan oleh Bappebti, mulai dari izin yang telah diberikan kepada pedagang fisik aset kripto, bursa kripto, lembaga kliring, tempat penyimpanan aset kripto, hingga daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
"Semua itu kami akui tanpa ada kewajiban pelaku untuk mengajukan kembali ke OJK," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu prioritas dan fokus kerja di bidangnya. "Kami tengah memperkuat kapasitas pegawai agar siap menerima pengalihan tugas," ujarnya.
Menurutnya, OJK telah melakukan kajian mendalam mengenai profil dan ekosistem industri aset kripto nasional, termasuk melakukan studi banding mengenai pengaturan dan pengawasan industri sejenis di negara lain. Selain itu, berbagai kegiatan konsultasi dan koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait termasuk Bappebti dan pelaku aset kripto nasional.