BACA BERITA

Ombudsman: Penyandang disabilitas miliki hak sama dapatkan pelayanan publik

Author: matauang Category: Politik
Jakarta - Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menegaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Meski ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik, saat itulah sikap responsif sebagai penyelenggara pelayanan diuji," kata Johanes dalam Webinar dan Pelatihan Pemberian Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas secara daring, Selasa (2/9), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Johanes menyampaikan kenaikan tren pengaduan mengenai disabilitas yang diterima Ombudsman pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.

Ia mengatakan tren peningkatan itu menunjukkan kesadaran akan hak pelayanan publik yang tumbuh, sekaligus menegaskan masih adanya hambatan layanan bagi penyandang disabilitas.

Meski begitu, ia kembali menegaskan komitmen Ombudsman untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dengan menyentuh dua hal besar, yaitu sumber daya manusia yang berperspektif pelayanan secara inklusif serta sarana dan prasarana yang aksesibel bagi semua kalangan masyarakat.

"Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas," ujarnya.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menambahkan Ombudsman menguatkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Ia menyebutkan Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terabaikan, termasuk mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.

Untuk itu, tujuan dari pelatihan yang diselenggarakan Ombudsman bukan sekadar menambah pengetahuan teknis, melainkan juga menumbuhkan kesadaran mendalam bahwa pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas merupakan cerminan dari kemanusiaan, keadilan, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Melalui pelatihan yang diikuti 31 peserta dari Ombudsman pusat maupun perwakilan tersebut, ia berharap terbangun budaya kerja yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berhati nurani.

"Kami semua menyadari bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah disabilitas masih banyak. Namun, saya percaya dengan pelatihan ini kami menanamkan benih perubahan," ujar Indraza pada kesempatan sama.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menyampaikan adanya harapan besar kepada Ombudsman dengan adanya mandat sebagai pengawas pelayanan publik.

Dia berharap penyandang disabilitas dapat memanfaatkan keberadaan Ombudsman di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

Senada, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Revita Alvi pun mengatakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas harus dilihat sebagai layanan standar, sehingga tidak perlu berlebihan namun menjamin akses.

Selain itu, Acting Senior Assistant Ombudsman of Commonwealth Belinda Meekin berbagi pengalaman mengenai aksesibilitas pelayanan publik di Australia.